PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 22
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa. (2) Hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud ayat (4), dituangkan dalam berita acara. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan oleh BPD paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak berakhirnya Musyawarah Desa.
