PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 19
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) Kepala Desa memeriksa Rancangan RPJM Desa. (2) Dalam hal Kepala Desa menganggap masih terdapat kekurangan materi dan substansi, rancangan RPJM Desa tersebut dikembalikan kepada Tim Penyusun untuk dilakukan penyempurnaan. (3) Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh Kepala Desa, dilaksanakan Musrenbang Desa.
