Pasal 20
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) Musrenbang Desa dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui diskusi kelompok secara terarah, yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(3) Diskusi kelompok secara terarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), membahas hal-hal sebagai berikut: a. laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa; b. laporan hasil pemetaan aset dan perencanaan pengembangan, pemeliharaan, pelestarian aset dan Potensi Aset Desa; c. prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun; dan d. perkiraan sumber pembiayaan rencana kegiatan Pembangunan Desa.
