PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 18
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7). (2) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa yang tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.
