PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 15
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) Penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa dilakukan terhadap arah kebijakan pembangunan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pencermatan terhadap dokumen pembangunan daerah. (3) Hasil penyelarasan dituangkan dalam daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa.
