Pasal 16
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) Tim penyusun RPJM Desa melakukan Pengkajian Keadaan Desa, yang meliputi kegiatan: a. pemetaan Aset dan Potensi Aset Desa; dan b. perencanaan pengembangan, pemeliharaan, pelestarian Aset dan Potensi Aset Desa. c. pemutakhiran data informasi pembangunan Desa. d. penggalian gagasan dusun atau kelompok. (2) Aset dan Potensi Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi benda bergerak dan tidak bergerak, harta (berupa kas dan/atau simpanan bank atau lembaga keuangan lain), kekayaan termasuk piutang dan saham serta hak kekayaan intelektual (HKI) yang dimiliki oleh Desa. (3) Kegiatan pemetaan dan perencanaan pengembangan, pemeliharaan, pelestarian Aset Desa dan Potensi Aset
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dalam rangka merumuskan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa. (4) Data informasi pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. profil Desa; b. indeks Desa membangun; c. data kemiskinan; dan d. data pendukung lainnya. (5) Penggalian gagasan dusun atau kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk mengidentifikasi potensi, peluang pendayagunaan sumber daya Desa dan masalah yang dihadapi Desa. (6) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan Pengkajian Keadaan Desa. (7) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun ke dalam laporan yang menjadi dasar penyusunan rancangan RPJM Desa.
