PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 14
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
Tim penyusun RPJM Desa bertugas: a. membantu Kepala Desa dalam penyusunan RPJM Desa; b. memfasilitasi kegiatan Pengkajian Keadaan Desa; c. menyusun laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa;
d. menyiapkan rancangan RPJM Desa; dan e. memfasilitasi Musrenbang Desa dalam rangka pembahasan rancangan RPJM Desa.
