Pasal 13
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RPJM Desa dengan membentuk tim penyusun RPJM Desa. (2) Tim penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
b. ketua yang dipilih oleh Kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian; c. sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan d. anggota yang berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya. (3) Unsur masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi: a. tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan; b. organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani; c. organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan; d. organisasi atau kelompok perajin; e. organisasi atau kelompok perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak; f. perwakilan kelompok masyarakat miskin; g. kelompok berkebutuhan khusus atau difabel; h. kader kesehatan; i. Penggiat dan pemerhati lingkungan; j. kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau k. organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan Desa. (4) Tim penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil, paling sedikit 7 (tujuh) orang. (5) Tim penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa. (6) Tim penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara proporsional mempertimbangkan kesetaraan dan keadilan gender.
