PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 12
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) Penyusunan RPJM Desa diawali dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa oleh BPD dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa. (2) Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membahas visi misi Kepala Desa, pokok-pokok pikiran BPD dan prakarsa unsur masyarakat.
