Pasal 11
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, keberpihakan kepada warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok lainnya. (2) Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan kegiatan yang paling sedikit meliputi: a. penyelenggaraan Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa; b. pembentukan tim penyusun RPJM Desa; c. penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa dengan arah kebijakan
pembangunan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota; d. Pengkajian Keadaan Desa; e. penyusunan rancangan RPJM Desa; f. penyelenggaraan Musrenbang Desa yang membahas rancangan RPJM Desa; g. penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa; h. penyelenggaraan musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa; dan i. penyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa melalui media dan forum-forum pertemuan Desa.
