PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 10
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
RPJM Desa memuat: a. kondisi umum Desa; b. visi dan misi kepala Desa; c. arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa; dan d. matriks rencana program dan/atau kegiatan Desa meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
