PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 9
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
Keterlibatan unsur masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi: a. mengikuti seluruh tahapan Perencanaan Pembangunan Desa; b. menyampaikan aspirasi, saran, pendapat lisan atau tertulis; c. mengorganisasikan kepentingan dan prakarsa individu dan/atau kelompok dalam Musrenbang Desa;
d. mendorong terciptanya kegiatan Pembangunan Desa; dan e. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan semangat kegotongroyongan di Desa.
