PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara...
Pasal 7
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
(1) Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap lingkungan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digambarkan dengan menghargai kontribusi setiap orang terhadap kinerja yang dicapai. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memilih pegawai berprestasi pada jabatan fungsional dan struktural setiap setahun sekali yang dinilai oleh seluruh Pegawai ASN di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
