PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara...
Pasal 8
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
(1) Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digambarkan dengan setiap saat selalu berbuat kebaikan dalam niat, ucapan, dan tindakan. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menghitung jumlah penugasan yang diselesaikan dengan tepat waktu dibagi dengan jumlah seluruh penugasan yang diberikan oleh atasan kepada pegawai yang bersangkutan dalam satu tahun berdasarkan log book.
