PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara...
Pasal 6
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
(1) Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap pekerjaan atau apa yang dikerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digambarkan dengan kesiapan untuk menerima dan bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaannya.
(2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengetahui apa yang telah direalisasikan melebihi apa yang direncanakan berdasarkan log book.
