PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara...
Pasal 5
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
(1) Variabel perilaku untuk dimensi pemahaman kepada makna bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digambarkan dengan mampu mencapai sasaran demi kelancaran tugas. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membandingkan catatan rencana kerja dengan catatan realisasi kerja dalam log book.
