PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara...
Pasal 4
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
Nilai Budaya Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki dimensi, sebagai berikut: a. pemahaman kepada makna kerja; b. sikap terhadap kerja atau apa yang dikerjakan; c. sikap terhadap lingkungan pekerjaan; d. sikap terhadap waktu kerja; e. sikap terhadap alat yang dipergunakan; f. etos kerja; dan g. perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan.
