PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara...
Pasal 3
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
(1) Nilai Budaya Kerja Pegawai ASN Kementerian, terdiri atas: a. Akuntabelitas; b. Profesional; c. Integritas; dan d. Kebersamaan.
(2) Nilai Budaya Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki slogan masing-masing, sebagai berikut: a. siap dan berani bertanggung jawab; b. kerja keras, cerdas, tuntas, ikhlas, kualitas; c. selaras dalam pemikiran, ucapan dan tindakan; dan d. satu untuk semua, semua untuk satu.
