PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mendorong terbentuknya sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai budaya kerja pegawai ASN Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; dan b. meningkatkan kinerja pegawai ASN Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
