PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara...
Pasal 38
BAB 4 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Dalam hal monitoring dan evaluasi ditemukan permasalahan, Agen Perubahan menyampaikan permasalahan serta usulan alternatif solusinya kepada pimpinan secara tertulis baik langsung atau berjenjang. (2) Pimpinan Instansi Pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan solusi terhadap permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
