PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara...
Pasal 37
BAB 4 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Monitoring dan evaluasi implementasi budaya kerja dilakukan untuk mengukur efektivitas proses dan hasil atas pelaksanaan perubahan serta memberikan umpan balik perbaikan.
