PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara...
Pasal 36
BAB 3 — PENERAPAN BUDAYA KERJA
(1) Untuk menerapkan budaya kerja, dibentuk kelompok budaya kerja pada tingkat Kementerian. (2) Pembentukan kelompok budaya kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Kelompok budaya kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Agen Perubahan. (4) Agen Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyusun rencana tindak. (5) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mendapat persetujuan pimpinan sesuai dengan tingkatnya.
