PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara...
Pasal 35
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
(1) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 34 diukur dengan skala kepuasan pelayanan. (2) Tingkat kepuasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil survey kepuasan yang dilakukan secara periodik.
