PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara...
Pasal 34
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
Variabel perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan sikap kritis dan selalu berorientasi pada perbaikan untuk kemaslahatan bersama.
