PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara...
Pasal 33
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
Variabel perilaku untuk dimensi etos kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f digambarkan dengan sikap saling mendukung dalam mencari solusi dan berani menghadapi risiko secara bersama-sama.
