PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara...
Pasal 39
BAB 4 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pelaporan Implementasi budaya kerja dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Agen Perubahan melalui Kelompok Budaya Kerja menurut tingkat Kementerian.
