PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara...
Pasal 22
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap lingkungan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digambarkan dengan sikap empati, peduli, tenggang rasa, saling percaya dan saling mendukung.
