PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara...
Pasal 23
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digambarkan dengan sikap responsif, disiplin, proaktif dan bertanggung jawab.
