PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara...
Pasal 21
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap pekerjaan atau yang dikerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digambarkan dengan antusiasme dan keselarasan antara yang direncanakan dan dilaksanakan.
