PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara...
Pasal 20
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
Variabel perilaku untuk dimensi pemahaman kepada makna bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digambarkan dengan mampu merencanakan dan melaksanakan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
