PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara...
Pasal 19
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
(1) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diukur dengan mengetahui tingkat kepatuhan terhadap prosedur kerja. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18 diukur dengan tingkat kepuasan pemangku kepentingan berdasarkan atas skala kepuasan.
(3) Tingkat kepuasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari hasil survey kepuasan yang dilakukan secara periodik.
