Pasal 9
BAB 2 — KEBIJAKAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA
(1) Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, merupakan Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian yang mendesak. (2) Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersiapkan sesuai dengan kondisi obyektif yang mendasari diadakannya Musyawarah Desa. (3) Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk membahas dan MENETAPKAN: a. pembahasan kondisi; dan b. penanganan. (4) Hasil pembahasan Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara. (5) Berita Acara Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Kepala Desa.
