Pasal 10
BAB 2 — KEBIJAKAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA
(1) Pelaku Musyawarah Desa terdiri atas: a. Pemerintah Desa; b. BPD; dan c. unsur masyarakat. (2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. tokoh adat; b. tokoh agama; c. tokoh masyarakat; d. tokoh pendidikan; e. perwakilan kelompok tani; f. perwakilan kelompok nelayan; g. perwakilan kelompok perajin; h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan/atau j. perwakilan kelompok masyarakat miskin. (3) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat. (4) Unsur masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. perwakilan kewilayahan; b. perwakilan pemerhati/kader kesehatan masyarakat; c. perwakilan kelompok penyandang disabilitas; d. perwakilan kelompok lanjut usia; e. perwakilan kelompok seniman; dan/atau f. perwakilan kelompok lain yang teridentifikasi di Desa yang bersangkutan sesuai kearifan lokal masing-masing Desa. (5) Dalam hal diperlukan, Musyawarah Desa dapat menghadirkan narasumber yang berasal dari: a. Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; b. investor; c. akademisi; d. praktisi; dan/atau e. organisasi sosial masyarakat.
