PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang MUSYAWARAH DESA
Pasal 11
BAB 2 — KEBIJAKAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA
Pemerintah Desa bertugas: a. melaksanakan koordinasi dengan para pihak terkait hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa; b. menyiapkan dukungan anggaran; c. mempersiapkan materi pembahasan; dan
d. bentuk fasilitasi lainnya untuk mendukung penyelenggaraan Musyawarah Desa.
