PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang MUSYAWARAH DESA
Pasal 12
BAB 2 — KEBIJAKAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA
(1) Dukungan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dialokasikan dalam APB Desa. (2) Materi pembahasan yang dipersiapkan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c berisi : a. konsepsi; b. kajian; c. kebijakan dan dasar hukum; d. analisis dampak; dan e. hal lainnya.
