PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang MUSYAWARAH DESA
Pasal 8
BAB 2 — KEBIJAKAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA
(1) Musyawarah Desa terencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dipersiapkan dan dituangkan dalam RKP Desa pada tahun sebelumnya. (2) Perencanaan Musyawarah Desa terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya. (3) Perencanaan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan mempertimbangkan hal yang bersifat strategis yang harus dimusyawarahkan dalam 1 (satu) tahun.
