PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang MUSYAWARAH DESA
Pasal 35
BAB 6 — PENDANAAN
(1) Pendanaan dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa bersumber dari APB Desa. (2) Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan rencana anggaran belanja yang sudah diajukan tahun sebelumnya dalam RKP Desa dan dituangkan dalam APB Desa tahun anggaran berjalan.
