Pasal 34
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Musyawarah Desa yang dikoordinasikan oleh pimpinan unit kerja yang membidangi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. (2) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Musyawarah Desa yang dikordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat Desa. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan; b. menyusun program dan kegiatan; dan c. menyediakan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (4) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur.
