PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang MUSYAWARAH DESA
Pasal 33
BAB 4 — TINDAK LANJUT KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA
(1) Perselisihan yang timbul akibat tindak lanjut keputusan Musyawarah Desa diselesaikan secara musyawarah mufakat dan dilandasi semangat kekeluargaan. (2) Dalam hal musyawarah perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum tercapai mufakat, penyelesaiannya difasilitasi oleh Pemerintah daerah Kabupaten/Kota. (3) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bersifat final dan ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak dan pejabat yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
