PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang MUSYAWARAH DESA
Pasal 32
BAB 4 — TINDAK LANJUT KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA
(1) Hasil Musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara keputusan hasil Musyawarah Desa. (2) Hasil Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar penetapan kebijakan Pemerintahan Desa. (3) Hasil Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipublikasikan kepada masyarakat. (4) Penetapan kebijakan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
