PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang MUSYAWARAH DESA
Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA MUSYAWARAH DESA
(1) Musyawarah Desa dilaksanakan sesuai dengan tata tertib Musyawarah Desa.
(2) Ketentuan mengenai tata tertib Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Desa. (3) Format tata tertib Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
