PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang MUSYAWARAH DESA
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA MUSYAWARAH DESA
Panitia pelaksana dalam melaksanakan Musyawarah Desa menyiapkan: a. kepesertaan Musyawarah Desa; b. jadwal kegiatan;
c. tempat kegiatan; dan d. sarana pendukung kegiatan.
