PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang MUSYAWARAH DESA
Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA MUSYAWARAH DESA
(1) Kepesertaan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, terdiri atas: a. peserta; dan b. undangan. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat yang diundang secara resmi. (3) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan setiap orang selain warga Desa yang diundang hadir sebagai undangan. (4) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit terdiri atas: a. unsur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; b. tenaga Pendamping Profesional; c. bintara pembina desa; dan/atau d. bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat.
