PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang MUSYAWARAH DESA
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA MUSYAWARAH DESA
(1) BPD membentuk panitia pelaksana Musyawarah Desa yang ditetapkan dengan keputusan BPD. (2) Susunan panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua: sekretaris BPD; b. anggota:
- unsur BPD;
- unsur perangkat Desa; dan 3) unsur LKD; (3) Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan tugasnya bersifat sukarela.
