PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang MUSYAWARAH DESA
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA MUSYAWARAH DESA
(1) Dalam persiapan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, BPD melaksanakan rapat untuk menyusun pandangan resmi terhadap hal strategis yang akan dimusyawarahkan berdasarkan aspirasi masyarakat yang sudah digali, ditampung, dan diolah. (2) Pandangan resmi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam berita acara hasil Musyawarah BPD. (3) Berita acara hasil Musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh pimpinan dan/atau unsur BPD.
