Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA MUSYAWARAH DESA
(1) BPD mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa berdasarkan rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat; b. sarana dan prasarana pendukung; dan c. peserta undangan dan pendamping. (3) Rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan kondisi keuangan Desa. (4) BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Desa perihal rencana penyelenggaraan Musyawarah Desa yang meliputi: a. permintaan untuk menyiapkan bahan pembahasan berupa dasar pemikiran, konsep, dan manfaat hal strategis yang akan dimusyawarahkan;
b. penyiapan biaya penyelenggaraan Musyawarah Desa; dan c. penyediaan sarana pendukung kegiatan dalam Musyawarah Desa.
