Pasal 71
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas kawasan permukiman, pembangunan sarana dan prasarana konektivitas, pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, dan sosial budaya, serta pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika desa dan perdesaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas kawasan permukiman, pembangunan sarana dan prasarana konektivitas, pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, dan sosial budaya, serta pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika desa dan perdesaan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas kawasan permukiman, pembangunan sarana dan prasarana konektivitas, pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, dan sosial budaya, serta pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika desa dan perdesaan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas kawasan permukiman, pembangunan sarana dan prasarana konektivitas, pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, dan sosial budaya, serta pembangunan sarana
dan prasarana komunikasi dan informatika desa dan perdesaan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas kawasan permukiman, pembangunan sarana dan prasarana konektivitas, pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, dan sosial budaya, serta pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika desa dan perdesaan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
