PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 70
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan.
