PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 69
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
(1) Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan di bidang Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan. (2) Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
