PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 72
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional.
